Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Pertanian (Kementan) RI disebut turut membiayai sunatan cucu dari mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu dikonfirmasi oleh mantan Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan Abdul Hafidh yang dihadirkan jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/4).

“Sunatan siapa?” tanya Hakim Anggota Ida Ayu Mustikawati.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Anaknya, Yang Mulia,” jawab Hafidh.

“Anaknya dari Kemal Redindo (Putra SYL). Umur berapa dia?” lanjut Hakim.

Hafidh mengaku lupa berapa umur cucu SYL tersebut. Pun juga dengan anggaran dari Kementan yang dikucurkan untuk kepentingan itu, Hafidh mengaku tidak ingat.

“Nominalnya sedikit atau banyak?” tanya Hakim memastikan.

“Cukup lumayan, Yang Mulia,” jawab Hafidh.

“Rp100 juta, Rp200 juta?” cecar Hakim.

“Enggak sampai, Yang Mulia,” tandasnya.

Dalam proses persidangan, terungkap SYL menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Di antaranya untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, hingga membayar tagihan kartu kredit SYL.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *