Jakarta, CNN Indonesia

Indonesia Memanggil (IM57+) Institute bakal melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini, Jumat (26/4).

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mengatakan Ghufron diduga ingin menghambat penanganan kasus dugaan korupsi yang tengah dikerjakan Dewas dengan melaporkan anggota Dewas KPK,  Albertina Ho.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sehubungan dengan akan dilakukannya pelaporan Nurul Ghufron oleh IM57+ Institute atas dugaan Penghalangan Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi atas Tindakan melaporkan Anggota Dewas,” demikian dilansir dari undangan pers IM57+ Institute dan sudah diizinkan untuk dikutip.

Praswad menilai tindakan Ghufron yang melaporkan Albertina ke Dewas dan PTUN Jakarta menunjukkan motif tertentu, dan memperlihatkan iktikad buruk.

Menurut Praswad, Dewas memiliki wewenang penuh untuk mencari bukti termasuk melakukan koordinasi dengan PPATK guna meminta analisis transaksi keuangan pegawai KPK, dalam konteks ini mantan jaksa TI yang dilaporkan atas kasus dugaan pemerasan terhadap saksi.

“Dewas KPK adalah bagian dari lembaga penegak hukum dan merupakan satu kesatuan utuh bagian dari KPK yang tidak terpisahkan sebagaimana diatur di dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019,” ucap Praswad.

“Bahkan, temuan Dewas dapat ditindaklanjuti menjadi proses penyelidikan pada proses penegakan hukum. Kasus Rutan KPK adalah salah satu contoh pendekatan tersebut,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Praswad berpendapat laporan tersebut merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari dugaan pelanggaran kode etik penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Ghufron.

Terhadap hal tersebut, Dewas akan menyidangkan kode etik Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

“Mengingat kasus kode etik penyalahgunaan pengaruh jabatan oleh Nurul Ghufron ke pejabat Kementerian Pertanian saat ini masih dalam proses di Dewas KPK dan akan disidang pekan depan,” imbuhnya.

IM57+ Institute merupakan organisasi bentukan puluhan mantan pegawai KPK yang dipecat karena dinilai tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di era kepemimpinan Firli Bahuri. Asesmen tersebut dinilai sarat dengan masalah.

Sebelumnya, Ghufron melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ghufron menjelaskan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

“Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut,” ujar Ghuron melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4).

Selain itu, ia membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Langkah Ghufron tersebut disayangkan oleh sejumlah pihak termasuk internal Dewas KPK.

(ryn/DAL)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *