Jakarta, CNN Indonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai keterangan yang disampaikan para menteri di sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 tidak cukup meyakinkan soal maksud atau intensi penyaluran bantuan sosial oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menguntungkan pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4).

Ridwan mengatakan setelah MK mencermati fakta hukum mengenai latar belakang program bansos yang terungkap dalam persidangan, terutama dari dalil pemohon serta keterangan menteri-menteri yang dipanggil, MK menemukan indikasi ketiadaan antisipasi Presiden atas dampak kunjungan dan pembagian bansos terhadap fairness Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Setidaknya dari keterangan lisan empat Menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2,” ujar Ridwan.

Karenanya, MK menilai tindakan Jokowi belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif.

Terlebih, kata Ridwan, dalam persidangan MK tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan terkait adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih. Namun, MK menilai perlu adanya penegasan soal tata kelola penyaluran bansos di kemudian hari.

“Namun demikian, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkannya, sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu,” jelas Ridwan.

Selain itu, Ridwan mengatakan klaim bansos dan tindakan lainnya yang semacam charity tidak dengan selayaknya diklaim sebagai bantuan personal karena bagaimanapun pendanaan bansos dan bantuan presiden lain (yang menurut keterangan Menteri Keuangan bersumber dari dana operasional Presiden) bersumber dari APBN yang tidak lain dan tidak bukan adalah kekayaan milik seluruh rakyat Indonesia.

Ia menyebut sementara presiden sebagai Kepala Pemerintahan adalah orang yang dipercayai masyarakat untuk mengelola APBN, sehingga sama sekali tidak ada kepentingan pribadi atas APBN maupun seluruh kekayaan negara yang tidak tercatat di dalam APBN.

MK memberikan catatan khusus terkait bansos ini lantaran khawatir akan diikuti oleh petahana dalam Pilkada mendatang.

“Bahwa akan tetapi apabila Mahkamah tidak memberikan catatan khusus terhadap klaim sepihak atas penggunaan bansos oleh pemerintah -yang sekali lagi bansos sebenarnya bukan pelanggaran hukum- Mahkamah menguatkan praktik demikian akan menjadi preseden lantas diikuti oleh para petahana atau pejabat publik pengelola APBD dalam perhelatan pemilukada kelak,” kata dia.

Dalam perkara ini, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon tidak terima dengan hasil keputusan KPU pada 20 Maret lalu yang memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Sementara itu, KPU duduk sebagai termohon dan Prabowo-Gibran duduk sebagai pihak terkait.

(pop/DAL)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *