Jakarta, CNN Indonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Namun, ada tiga hakim menyatakan memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan tersebut.

“Terdapat putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4) sore.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga hakim itu juga menyatakan memiliki pendapat berbeda pada permohonan yang diajukan pasangan calon 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang telah dibacakan sebelumnya. Serupa atas permohonan Ganjar-Mahfud, MK juga menolak permohonan AMIN untuk seluruhnya.

Dalam konklusi pada permohonan Ganjar-Mahfud, MK menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan adalah tidak beralasan menurut hukum. Pihak termohon adalah KPU, sementara pihak terkait adalah paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kemudian, MK menyatakan pihaknya berwenang mengadili permohonan a quo; Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan; Permohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum; dan Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Mengadili: Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” jelas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, MK telah menolak permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin. MK menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum.

Dalam perkara sengketa Pilpres ini, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon tidak terima dengan hasil keputusan KPU pada 20 Maret lalu yang memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Di sisi lain, KPU duduk sebagai termohon dan Prabowo-Gibran duduk sebagai pihak terkait.

Para pihak yang bersengketa terkait hasil Pilpres 2024 telah menyerahkan kesimpulan masing-masing.

Selain itu, MK juga telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Terdapat 48 Amicus Curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4). Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU.

Namun, hanya 14 yang dibaca hakim MK yakni yang masuk dengan tenggat waktu 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

(pop/kid)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *