Jakarta, CNN Indonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD maju sebagai pemohon dalam perkara sengketa ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) duduk sebagai termohon dalam perkara ini.

Sementara itu, presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka turut serta menjadi pihak terkait.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena tidak terima dengan keputusan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran.

Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.

Permohonan kedua kubu ini terdapat kesamaan yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

MK pun telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan) pada Rabu (27/3) dan sidang pemeriksaan persidangan (penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu) pada Kamis (28/3).

Seiring proses berjalan, para pihak yang terlibat dalam perkara ini pun melemparkan pembelaannya masing-masing. Tak terkecuali kubu Prabowo-Gibran yang saat ini menjadi paslon dengan perolehan suara tertinggi berdasarkan hasil penghitungan KPU.

Berikut poin-poin pembelaan Prabowo-Gibran di MK.

1. Bansos disepakati bersama DPR

Kuasa Hukum kubu Prabowo-Gibran, Yakub Hasibuan membantah tuduhan adanya politisasi program bantuan sosial (bansos) untuk memenangkan paslon 02 atau Prabowo-Gibran.

Menurut Yakub, bansos merupakan program pemerintah yang telah dirancang lama. Dia menyebut pengadaan bansos itu juga telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Mengingat semua program kerja presiden dan para menterinya sudah direncanakan jauh hari dengan pengajuan anggaran dan sudah disetujui. Sehingga bagaimana mungkin program pemerintah tersebut dikait-kaitkan dengan kontestasi Pilpres 2024,” ujar Yakub dalam sidang PHPU di Gedung MKRI, Jakarta, Kamis (28/3).

Yakub menyebut pemberian bansos telah diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017. Ia lantas menyebut negara mempunyai kewajiban untuk menjamin hak dasar warga negaranya.

Mengutip data BNPB, fenomena alam dan bencana yang terjadi sepanjang Januari-Maret 2023 mencapai 331 kejadian. Kejadian itu menyebabkan gagal panen akibat banjir.

“Dengan total lahan sekitar 54 ribu hektare pada 163 Kabupaten di 20 provinsi,” jelas dia.

Yakub mengatakan dengan adanya fenomena itu, presiden sebagai pemimpin tertinggi harus sensitif dan prihatin. Jokowi juga dituntut secara cepat dan tegas untuk mengeluarkan kebijakan dalam bentuk bansos pada rakyatnya.

“Oleh sebab itu presiden diberi kewenangan oleh UU untuk melakukan perubahan APBN, sebagaimana dalam pasal 20 ayat 1 huruf f UU APBN Tahun 2024,” kata dia.

“Sehingga tindakan presiden Jokowi telah sesuai hukum dengan melakukan perubahan anggaran belanja negara dikarenakan adanya bencana banjir,” imbuhnya.

Selain itu, Yakub menilai dalil pemohon yang seolah menunjukkan adanya intervensi dari presiden dan para menteri dengan mempolitisasi program kerjanya dalam memenangkan pihak terkait adalah mengada-ada.

Kubu paslon 03 sebelumnya menyatakan adanya intervensi pemerintah dalam kontestasi Pilpres.

2. Nilai kubu Ganjar setuju perolehan suara versi KPU

Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yuri Kemal Fadlullah menilai kubu Ganjar-Mahfud telah menyetujui perolehan suara mereka yang telah ditetapkan KPU.

Yuri mengatakan Ganjar-Mahfud tidak bisa membuktikan kesalahan KPU dalam menghitung suara. Adapun dokumen gugatan Ganjar-Mahfud justru mencantumkan rekapitulasi suara versi KPU.

“Dalil argumentasi yang diajukan pemohon yang justru setuju terhadap perolehan suara pemohon sendiri berdasarkan rekapitulasi final termohon,” tutur Yuri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).

Menurut kubu Prabowo, Ganjar-Mahfud mestinya menunjuk di mana dan berapa kejanggalan suara dalam rekapitulasi KPU. Hal itu juga mesti didukung argumen kuantitatif yang jelas.

Kubu Ganjar-Mahfud justru mencantumkan tabel perolehan suara dengan menihilkan perolehan suara Prabowo-Gibran. Langkah itu pun tidak disertai alasan kuantitatif.

“Sehingga total suara sah berbeda yang tadinya sejumlah 194 juta hingga tinggal 68.012.78,” kata Yuri.

“Pemohon dalam permohonannya sama sekali tidak membuktikan dasar-dasar perhitungan yang didalilkan, alih-alih pemohon malah mendalilkan hal-hal tertentu yang bersifat kualitatif mengenai dugaan berbagai kecurangan,” sebut dia.

Sebelumnya, Ganjar-Mahfud dalam berpermohonannya berpendapat seharusnya Prabowo-Gibran tidak menang Pilpres 2024. Menurut mereka, pasangan calon nomor urut 2 seharusnya mendapatkan perolehan suara nol di semua provinsi dan luar negeri.

Pendapat itu merujuk dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Ganjar-Mahfud menilai Prabowo-Gibran melakukan berbagai kecurangan selama pilpres.






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *