Jakarta, CNN Indonesia —
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan partai yang paling banyak mengajukan gugatan atas hasilĀ Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai tersebut menjadi pemohon dalam 24 perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) legislatif.
Pemohon terbanyak kedua yang mengajukan gugatan PHPU Pileg adalah Partai NasDem. Partai pimpinan Surya Paloh itu tercatat sebagai pemohon dalam 20 perkara.
Terbanyak ketiga, yakni PAN dengan 19 perkara. Selanjutnya ada Partai Demokrat dan Gerindra. Masing-masing partai tercatat sebagai pemohon di 17 perkara.
Secara keseluruhan, terdapat 171 dari total 297 perkara yang diajukan oleh partai politik. Selebihnya, diajukan oleh perorangan.
Berikut rincian partai politik yang mengajukan sengketa Pileg 2024:
1. PAN (19 perkara)
2. PBB (8 perkara)
3. PDI-P (13 perkara)
4. Demokrat (17 perkara)
5. Partai Garda Republik Indonesia (1 perkara)
6. Partai Garuda (1 perkara)
7. Partai Gelora (3 perkara)
8. Partai Gerindra (17 perkara)
9. Golkar (14 perkara)
10. Hanura (4 perkara)
11. PKS (3 perkara)
12. PKB (12 perkara)
13. PKN (4 perkara)
14. Nasdem (20 perkara)
15. Perindo (6 perkara)
16. PPP (24 perkara)
17. PSI (2 perkara)
18. Partai Aceh (1 perkara)
19. Partai Adil Sejahtera Aceh (1 perkara)
20. Partai Nanggroe Aceh (1 perkara)
PPP gagal menembus DPR untuk pertama kalinya. Perolehan suara mereka di Pemilu 2024 tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen.
Hasil rekapitulasi suara di 38 provinsi yang digelar KPU menunjukkan suara PPP hanya 5.878.777 suara. Jumlah itu sebanding dengan 3,87 persen suara sah nasional.
Sidang sengketa Pilpres 2024 akan dimulai pada Senin (29/4). Sidang itu akan dibagi menjadi tiga panel per harinya.
(yla/pmg)