Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung memeriksa pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap saksi BE selaku Sub Koordinator Pemasaran dari Kementerian ESDM.
“Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/4).
Selain pegawai Kementerian ESDM tersebut, pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua saksi lainnya yakni FA dan TM selaku inspektur pertambangan.
Meski begitu, Ketut tidak merincikan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada kedua saksi itu. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.
Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.
(tfq/DAL)