Medan, CNN Indonesia —
Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan telah menetapkan Kepala SMKN 1 Siduaori Nias Selatan, Sumatera Utara, berinisial SZ sebagai tersangka karena menganiaya siswanya, YN (17) hingga meninggal dunia. Namun kepsek tersebut belum ditahan hingga kini.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, Sat Reskrim melakukan penetapan tersangka melalui gelar perkara yang dilaksanakan di Sat Reskrim Polres Nias Selatan pada 23 April 2024,” kata Kasat Reskrim Polres Nisel AKP Freddy Siagian melalui Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripka Dian Octo Tobing, Kamis (25/4/2024).
Dia menyebutkan kasus itu telah naik ke tahap penyidikan. Akan tetapi, SZ tidak dilakukan penahanan karena sakit.
“Belum dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan sakit,” jelasnya
Dia mengatakan kejadian ini bermula pada Sabtu (23/3) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu korban bersama enam siswa lainnya dipanggil oleh Kepala Sekolah SZ.
“Mereka dibariskan oleh kepala sekolah. Pengakuan saksi mereka magang di kantor camat. Saat Sekcam minta tolong, mereka ini enggak mau. Lalu Sekcam melapor ke kepala sekolah. Kepala sekolah menghukum mereka,” ujarnya.
Kemudian kepala sekolah memukul bagian kening mereka dengan kepalan tangannya sebanyak lima kali. Setelah pulang ke rumah, korban mengeluh kepada ibunya bahwa kepalanya sakit. Ibu korban memberikan obat sakit kepala kepada korban.
“Pada Rabu 27 Maret 2024 korban mengatakan kepada ibunya bahwa sakit kepalanya semakin parah dan korban tidak sanggup lagi sekolah,” jelasnya.
Akan tetapi pada Jumat (29/3), sakit kepala yang dialami korban tak kunjung membaik. Bahkan korban demam tinggi dan mengigau dengan mengatakan kepala sekolah memukul kepalanya hingga sakit.
“Ibu korban curiga dan mencari tahu apa penyebab dari penyakit anaknya. Kemudian keluarga korban menanyakan kepada teman sekolahnya sehingga teman korban menyebutkan bahwa korban dipukul terlapor,” urainya.
Selanjutnya pada Selasa (9/4) korban dibawa oleh keluarganya ke RSUD dr Thomsen Gunung Sitoli untuk melakukan rontgen dan dirawat inap selama 1 hari. Lalu pada 10 April lalu keluarga menerima hasil pemeriksaan dari rumah sakit.
“Dari keterangan dokter bahwa ada bekas pukulan di bagian kening dan salah satu saraf tidak berfungsi di bagian kening korban, sehingga korban sakit parah,” jelasnya.
Keluarga korban pun mendatangi Polres Nias Selatan dan membuat laporan polisi pada Kamis (11/4). Kemudian pada Sabtu (13/4) korban kembali dibawa ke RSUD dr. Thomsen untuk perawatan lebih intensif.
“Pada Senin 15 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB penyidik datang ke rumah sakit untuk melakukan wawancara terhadap korban serta melihat keadaan korban. Namun korban tidak dapat memberikan keterangan karena dalam keadaan kritis. Pada Senin 15 April 2024 sekira pukul 19.30 WIB, korban meninggal dunia di RSUD dr. Thomsen Gunung Sitoli,” ujarnya.
(fnr/pmg)