Serang, CNN Indonesia —
Seekor badak Jawa tewas ditembak oleh seorang pemburu Sunendi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Cula badak kemudian dijual Rp280 juta ke pembeli di Jakarta.
Hal itu terungkap dalam dakwaan Sunendi yang telah dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Rabu 17 April 2024.
Dikutip dari SIPP PN Pandeglang, Rabu (24/4), peristiwa perburuan badak Jawa ini terjadi pada Mei 2022 lalu. Saat itu Sunendi bersama rekannya Haris, Sukarya dan Icut pergi ke habitat badak di kawasan konservasi TNUK.
Mereka menyusuri jalan setapak ke Citadahan dengan membawa senjata api. Sekitar pukul 14.30 WIB, Sunendi menemukan badak yang sedang makan.
Terdakwa menembak dan hanya mengenai bagian pantat. Sunendi kembali menembak dalam jarak sekitar 15 meter kemudian mengenai perut sampai terjatuh dan hewan langka itu tewas.
“Bahwa kemudian Haris menyembelih leher badak menggunakan golok yang dibawanya, sementara cula badak yang sudah terpotong dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam lalu dibawa ke rumah terdakwa untuk simpan di dalam ember kamar mandi, dengan tujuan agar tulang yang menempel pada cula terlepas. Setelah itu terdakwa simpan di atas plafon rumahnya agar terkena panas dan juga tidak diketahui oleh orang lain,” mengutip dakwaan.
Masih pada bulan yang sama, Sunendi pergi ke Jakarta untuk menjual cula badak itu ke pengepul yang diantar oleh seorang bernama Yogi. Ia berhasil menjual cula itu seharga Rp280 juta.
Sunendi langsung kembali ke rumahnya di Pandeglang, Banten. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dan setiap orang mendapatkan sekitar Rp68 juta.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya,” demikian dakwaan di SIPP PN Pandeglang.
(ynd/fra)