Jakarta, CNN Indonesia

Sudah satu bulan lebih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merampungkan administrasi penyidikan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pimpinan belum menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari tim penyidik. Menurut dia, pekerjaan tersebut seharusnya tidak sulit.

“Belum sampai pimpinan,” kata Alex saat dihubungi melalui pesan tertulis, Senin (22/4).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Mestinya enggak ada kendalanya. Tinggal menyesuaikan putusan Praperadilan saja apa susahnya,” imbuhnya.

Saat dikonfirmasi apakah pimpinan bakal meminta penjelasan dari tim penyidik, Alex belum memberikan penjelasan.

Setelah putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/1), KPK menyatakan bakal memperbaiki administrasi penyidikan sesuai dengan putusan hakim tunggal Estiono.

KPK menegaskan putusan tersebut tidak menggugurkan materi pokok perkara sehingga akan kembali memproses hukum Eddy, pun dengan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan selaku pihak penyuap.

KPK tidak serius

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPK tidak serius mengusut kasus dugaan suap yang diduga melibatkan Eddy Hiariej dkk.

“ICW memandang KPK tidak serius. Bukan tanpa sebab, sejak diputuskan dalam persidangan Praperadilan bahwa status tersangka Eddy telah gugur sejak 30 Januari 2024 lalu, hingga saat ini tidak ada informasi resmi dari KPK mengenai tindak lanjut dari proses penyidikan kasus tersebut,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi lewat pesan tertulis.

Kurnia berpendapat putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan sarat dengan masalah. Menurut dia, hakim tunggal gagal memahami konstruksi Pasal 44 UU KPK, di mana pada fase penyelidikan, lembaga antirasuah sudah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.

Kurnia menyatakan KPK bisa segera melanjutkan proses penyidikan dengan dasar surat perintah penyidikan yang sudah ada. Apalagi, putusan Praperadilan terhadap Eddy sama sekali tidak menganulir keabsahan Sprindik tersebut.

“Harusnya tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penetapan Eddy sebagai tersangka,” ungkap Kurnia.

Penetapan ulang seseorang sebagai tersangka pascaputusan Praperadilan pernah dilakukan KPK. Saat itu, KPK menetapkan kembali mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka usai yang bersangkutan menang di Praperadilan.

Terlebih, Kurnia menjelaskan penetapan tersangka sebenarnya tidak menggugurkan tindak pidana. Hal itu didasarkan pada Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

“Artinya, kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup masih terbuka lebar,” terang Kurnia.

“Selain itu, ketentuan ini juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 42/PUU-XV/2017 yang memungkinkan penegak hukum untuk menggunakan alat bukti yang pernah dipakai pada perkara sebelumnya dengan catatan alat bukti tersebut harus disempurnakan,” tandasnya.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Mereka ialah Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi serta Helmut. Eddy dan Helmut berhasil menang Praperadilan.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *