Jakarta, CNN Indonesia —
Pihak 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berharap Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dilayangkan oleh pihak 01 Anies-Muhaimin dan pihak 03 Ganjar-Mahfud.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Prabowo- Gibran, Otto Hasibuan menjelang pembacaan putusan PHPU di MK, Senin (22/4). Prabowo-Gibran merupakan pihak terkait dalam sengketa ini.
“Ya tentunya dari pihak kami, berharap agar putusan, hakim dapat menolak permohonan 01 dan 03,” kata Otto.
Otto menyebut semua pihak dalam sengketa Pilpres ini harus menghormati keputusan MK nanti.
“Iya kita harus optimis. Dan kita menghormati semua pihak, 01 dan 03 kita hormati dan apa keputusannya ya kita taati,” ujarnya.
Prabowo dan Gibran tak hadir di MK
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Prabowo-Gibran tidak akan hadir dalam sidang putusan kali ini. Namun, beberapa perwakilan partai pengusung Prabowo-Gibran disebut akan hadir.
“Informasinya kalau pak Prabowo dan Gibran gak datang tapi yang lain petinggi partai hadir,” kata dia.
Kuasa hukum Prabowo-Gibran lainnya, Hotman Paris menilai permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak berdasar. Oleh sebab itu, dia juga berpendapay MK harus menolak permohonan kedua kubu itu.
“Intinya permohonan mereka itu adalah permohonan omon-omon,” ucapnya.
“Karena enggak ada bukti, praduga. Bayangkan bansos, dia bilang ada penyogokan bansos ke rakyat, satu pun tapi rakyat tidak diajukan menjadi bukti. Itu kan omon-omon,” imbuhnya.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Tuntutan kedua kubu ini terdapat kesamaan.
Salah satu tuntutan mereka adalah meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.
Selain itu, mereka juga ingin MK menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.
MK telah menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3). MK telah minta keterangan dari para pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait (Prabowo-Gibran). MK juga telah mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli yang disajikan oleh semua pihak itu.
Dalam proses menangani dua perkara ini, MK telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
Tercatat, ada 48 Amicus Curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4). Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU.
(yla/DAL)