Jakarta, CNN Indonesia

Pelabuhan Ciwandan, Banten, mulai memberlakukan pembatasan operasional terhadap angkutan barang pada Jumat (5/4) pukul 09.00 WIB hingga 16 April 2024.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin mengatakan pembatasan itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR pada 5 Maret 2024.

Dalam SKB itu pembatasan diterapkan terhadap beberapa jenis kendaraan angkutan. Yakni, kendaraan dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jika mengacu pada SKB tersebut, maka terhitung mulai besok (Jumat) pergerakan truk logistik melalui Pelabuhan Ciwandan berkurang khususnya untuk golongan VII. Sehingga harapan kami, Pelabuhan Ciwandan dapat dimaksimalkan untuk sepeda motor, dan truk logistik golongan VI,” kata Shelvy dalam keterangan tertulis, Kamis (4/4).

Shelvy menyebut ruas jalan tol Jakarta-Merak juga menjadi salah satu ruas jalan tol yang dibatasi operasional angkutan barang tersebut.

Di sisi lain, Shelvy menyebut pihak ASDP juga secara intensif berkoordinasi dengan BPTD Kelas II Banten untuk menyiapkan 7 kapal berkapasitas besar.

Ketujuh kapal itu yakni KMP Kumala, KMP Als Elvina, KMP Wira Artha, KMP Dorothy, KMP Rajakarta, KMP Panorama, dan KMP Amadea dengan total 21 trip per hari.

Shelvy menjelaskan ketujuh kapal tersebut akan digunakan untuk melayani penyeberangan melalui dermaga 3, 7, dan 5a pelabuhan Ciwandan.

Adapun untuk menghindari antrean kapal imbas beroperasinya pelabuhan Ciwandan, Shelvy menjelaskan akan diterapkan pola Tiba Bongkar Berangkat (TBB) pada dermaga 4 dan 6 pelabuhan Bakauheni dan pola Tiba Muat Berangkat (TMB) pada dermaga 3,7, dan 5a pelabuhan Ciwandan serta dermaga 4 dan 7 Pelabuhan Merak.

Tahun ini menjadi tahun kedua bagi Pelabuhan Ciwandan sebagai pelabuhan yang digunakan untuk arus mudik dan balik.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menjelaskan pelabuhan ini digunakan untuk kendaraan roda dua dan truk golongan 6 dan 7.

(mab/pmg)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *