Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengklaim tidak pernah memilih-milih dalam menangani aduan tindak pidana dalam Pemilu 2024.
“Dalam beberapa hal kasus tindak pidana juga telah berhasil dilakukan oleh Bawaslu. Jadi tidak benar Bawaslu itu pilih-pilih,” kata Bagja dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4).
Namun, Bagja mengakui terdapat perbedaan pandangan persepsi hukum dalam sentra Gakkumdu.Oleh sebab itu, Bawaslu kerap mengalami kesulitan untuk menindak sejumlah kasus.
“Dapat kami sampaikan terkait adanya perbedaan pendapat antara Bawaslu dan juga teman-teman Polisi dan Jaksa, misalnya dalam beberapa pasal itu harus, baru terbukti materiilnya baru bisa ditindak pidana,” ujarnya.
“Bahwa harus ada kejadiannya yang menguntungkan, yang jelas ada faktanya menguntungkan, itu baru bisa ditindak pidana, bahwa delik formil dalam meteriil itulah yang kemudian terjadi perbedaan di badan pengawas pemilu,” imbuhnya.
Pada hari ini, MK kembali melanjutkan sidang sengketa Pilpres dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari KPU dan Bawaslu.
KPU membawa membawa dua saksi dan satu ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang. Sementara itu, Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi.
Adapun pihak pemohon yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Kedua pemohon menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
Mereka juga menilai Pemilu 2024 penuh dengan kecurangan dan intervensi dari Presiden Joko Widodo.
(yla/fra)