Jakarta, CNN Indonesia

Pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena tidak terima dengan Keputusan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran.

Dalam Keputusan KPU, Prabowo-Gibran mendapat 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu, Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada perkara ini, kubu 01 dan 03 duduk sebagai pemohon. Komisi Pemilihan Umum (KPU) duduk sebagai termohon. Selain itu, presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka turut serta menjadi pihak terkait.

Hingga saat ini, MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan) pada Rabu (27/3) dan sidang pemeriksaan persidangan (penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu) pada Kamis (28/3).

Dalam proses yang sudah berjalan, kubu 01 dan 03 telah menyampaikan sejumlah fakta versi mereka di dalam persidangan.

Berikut deret fakta yang disampaikan kubu 01 dan 03 dalam proses penanganan perkara Pilpres 2024 di MK.

Anies-Muhaimin

Kubu AMIN mendaftarkan permohonannya di MK pada Kamis (21/3). Mereka membawa berkas permohonan dengan total 112 halaman. Permohonan tersebut diregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sejumlah fakta yang dibeberkan kubu AMIN dalam persidangan sengketa di MK sebagai berikut:

Intervensi pengusaha

Anies mengatakan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang dilakukan KPU tidak mencerminkan kualitas demokrasi di Indonesia. Anies menilai Pilpres 2024 ini tidak dijalankan secara bebas, jujur, dan adil.

Ia turut menyoroti intervensi penguasa, pengerahan aparat hingga politisasi bansos.

“Di antara penyimpangan yang kita saksikan adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu pasangan calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan,” ujar Anies dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3).

“Terdapat pula praktik yang meresahkan, di mana aparat daerah mengalami tekanan dan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik, serta penyalahgunaan bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, malah dijadikan alat transaksional untuk memenangkan pasangan calon tertentu,” kata Anies.

Anies turut menyinggung MK dalam penjelasannya.

“Bahkan, intervensi ini merambah hingga ke pemimpin Mahkamah Konstitusi. Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng terakhir penegakan prinsip-prinsip demokrasi, terancam oleh intervensi, maka fondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata,” imbuh dia.

Menurut Anies, apa yang baru saja terjadi bisa dianggap sebagai kenormalan di masa depan apabila tidak dikoreksi.

“Apakah kita akan melangkah dalam persimpangan jalan ini menjadi sebuah Republik dengan rule of law atau rule by law. Demokrasi yang makin matang atau sulit diluruskan di tahun-tahun ke depan,” katanya.

Pemecatan Pj

Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto (BW) mengungkit pencopotan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dari jabatannya.

BW mengatakan hal itu terjadi usai Prabowo-Gibran kalah di Provinsi Aceh pada Pilpres 2024.

“Dalam kasus di Aceh, tiba-tiba gubernur di Aceh dicopot karena di Aceh 02 kalah,” tutur BW dalam sidang, Rabu (27/3).

BW menyinggung hal tersebut guna memperkuat argumennya bahwa penunjukan Pj kepala daerah oleh Pemerintah Pusat dilakukan secara tidak demokratis.

Menurut dia, hal itu dilakukan agar Pemerintah Pusat mudah menjadikan kepala daerah sebagai alat politik, terutama penyelenggaraan pemilu serentak.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya mencopot Achmad Marzuki dari jabatan Pj Gubernur dan akan digantikan oleh Sekretaris Daerah Aceh, Bustami Hamzah.

Putar video cawe-cawe Jokowi

Tim kuasa hukum AMIN menayangkan kolase video dugaan cawe-cawe Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2024 sebagai bagian dari posita dalam perkara sengketa Pilpres 2024.

Sesaat ketika video tengah diputar, Ketua MK yang memimpin jalannya sidang, Suhartoyo, sempat menghentikan sementara. Hakim Suhartoyo mempertanyakan apakah video tersebut tidak sebaiknya dijadikan bagian dari bukti saja.

Kendati demikian, anggota kuasa hukum Anies, BW, meminta kebijakan majelis hakim agar video berdurasi sekitar tiga menit itu bisa tetap diputarkan untuk melengkapi pembacaan petitum.

Setelah diskusi, video yang berdurasi 3 menit tersebut akhirnya hanya dilanjut tayang. Setelahnya, ada catatan penting tim AMIN yang dibacakan Bambang.

“Pertama, apa yang kami bacakan merupakan bagian tak terpisahkan dari seluruh permohonan yang kami ajukan, termasuk apa yang video tadi kemukakan. Kedua, mudah-mudahan proses persidangan ini akan betul-betul bisa menegakkan prinsip-prinsip azas dari pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu dan kami meyakini itu,” jelas Bambang.

Politik gentong babi

BW menyoroti pengerahan bantuan sosial (bansos) dan politik ‘gentong babi’ atau pork barrel politics yang disebut digunakan Presiden Jokowi di Pilpres 2024 dalam gugatannya di MK.

BW pun merinci pada Februari 2024 lalu politisasi Bansos untuk kepentingan pasangan Prabowo-Gibran dilakukan pemerintah makin menggila.

“BLT El Nino dicairkan 3 bulan sekaligus jelang pemungutan suara. Bahkan untuk kepentingan politisasi bansos pemerintah keluarkan kebijakan automatic adjustment, dana-dana dari pos-pos lainnya dihold sebanyak Rp51,1 triliun,” terang BW.

BW kemudian membandingkan pemberian Bansos pada tahun 2022, 2023 dan 2024. Pada Januari 2023 hanya Rp3,8 triliun. Namun, melonjak pada Januari 2024 hingga Rp12,4 triliun.

“Fantastis dan incredible, apa yang jadi dasar itu. Tidak lain itu karena dekati pilpres,” kata dia.

Di sisi lain, BW juga menyoroti ada penelitian terkait politik gentong babi. Konsep ini menjelaskan soal penyalahgunaan sumber daya negara seperti bansos yang digunakan raup suara dalam pemilu.

“Dan ini terbukti efektif di lima negara termasuk Indonesia Jadi seluruh penerimaan bansos ketika di konfirmasi dan overlay dengan suara calon terbukti disini. dan dibenarkan oleh survei,” kata dia.

Menurut dia, terdapat survei yang membenarkan penerimaan bansos 69 persen itu yg mereka memilih Prabowo-Gibran. Ia menegaskan politisasi bansos oleh Jokowi mendongkrak suara Prabowo.

Bersambung ke halaman berikutnya…






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *