Jakarta, CNN Indonesia

PT Sinar Harapan Bangsa (HSB) dan PT CV-GEN diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang (ferienjob) ke Jerman.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan para mahasiswa dibebankan biaya pendaftaran oleh PT CV-GEN dan PT SHB sebesar Rp150 ribu.

Menurut dokumen yang tertera di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, PT Sinar Harapan Bangsa masih beralamatkan di Jalan Raya Dungus Kare, RT 07 RW 01, Kelurahan Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Namun, menurut pengakuan mantan stafnya, di lokasi tersebut hingga hari ini tidak ada lagi kantor yang dimaksud.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, mereka masih harus membayar 150 Euro untuk pembuatan LoA (letter of acceptance) kepada PT SHB. Setelah itu, para mahasiswa juga harus membayar sebesar 200 euro atau sekitar Rp3,42 juta (asumsi kurs Rp7.146 per euro) sebagai persyaratan pembuatan visa.

Akhirnya, mereka dibebankan membayar dana talangan ke pihak universitas sebesar Rp30 juta sampai Rp50 juta dipotong dari gaji bulanan mereka.

“Malah sampai saat ini banyak yang masih bayar talangan yang oleh universitas tawarkan. Mereka ke Jerman tidak mendapat untung, tapi malah menyiapkan utang di Indonesia yaitu berupa talangan yang antara Rp24 juta sampai Rp50 juta, itu talangan yang diberikan koperasi (universitas),” ujar Djuhandani, Kamis (28/3).

Ia juga mengatakan para mahasiswa yang menjadi korban dijanjikan bayaran sebesar Rp30 juta per bulan. Selain itu, para mahasiswa juga diiming-imingi mendapatkan 20 SKS lewat program magang tersebut.

“Itu (gaji Rp30 juta) salah satu penawaran, dan mereka juga diberikan sebelumnya di samping penawaran mereka diberikan 20 SKS disamakan dengan MBKM, program itu mendapat 20 SKS dan itu ditawarkan ke mahasiswa di samping keuntungan materil juga keuntungan nilai akademis tersendiri,” katanya.

Belakangan terungkap modus TPPO berkedok magang ke Jerman. Total terdapat 1.047 mahasiswa diberangkatkan ke Jerman melalui program magang ilegal ini.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya masih berada di Jerman.

Kelima tersangka itu berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), AJ (52), dan SS (65), dan MZ (60). Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

(mrh/bac)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *